Pajak
Kendaraan Foto: Agung PambudhyJakarta - Pemerintah lewat Kementerian Perindustrian tengah menggenjot hukum gres Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Nantinya PPnBM akan berubah tak lagi menurut kapasitas mesin melainkan emisi gas buang yang dikeluarkan.
Aturan pajak gres ini dirasa akan berdampak pada penjualan mobil, menyerupai yang diungkapkan Direktur PT Astra Internasional Tbk Suparno Djasmin.
"Kalau itu dampaknya pembiasaan harganya ke bawah, tentu ini kan menjadikan affortable (terjangkau). Masyarakat menjadi lebih bisa untuk beli, tapi jikalau dampaknya kenaikan harga maka akan berdampak negatif," ujar Suparno di Menara Astra, Jakarta Pusat, Kamis (14/03/2019).
Disebutkan bahwa pembebasan PPnBM diberikan pada kendaraan beremisi rendah yakni kategori kendaraan Low Carbon Emission Vehicle (LCEV), Hybrid Electric Vehicle (HEV), Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV), dan Flexy Engine.
Tetapi kendaraan beroda empat irit energi dan harga terjangkau (KBH2 atau Low Cost Green Car/LCGC) akan terkena pajak.
Mobil LCGC yang sebelumnya PPnBM 0%, sekarang justru dikenakan sebesar 3%. Hal itu karena sketsa gres nantinya prinsip pengenaan PPnBM tak lagi menurut kapasitas mesin cc, tapi menurut emisi CO2 yang dihasilkan.
Namun Suparno menyampaikan belum mengetahui lebih lanjut spesifikasi hukum yang bakal ditetapkan dirinya belum berani berspekulasi lebih lanjut.
"Tergantung nanti keputusannya menyerupai apa," singkatnya.
0 komentar
Posting Komentar