Ilustrasi
DP Nol persen Foto: Luthfy Syahban/InfografisJakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merealisasikan pembelian kendaraan secara kredit tanpa uang muka atau dp nol persen lewat peraturan Nomor 35/POJK.05/2018 perihal Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Sejak satu bulan yang kemudian sudah ditetapkan, perusahaan pembiayaan ketika ini belum tertarik untuk menggunakannya. Seperti Federal Internasional Finance (FIF) Group masih belum memperlihatkan opsi uang muka nol persen.
"Kita belum, alasannya ialah kita menganggap kebutuhan kostumer belum ke situ," ujar CEO FIF Group Margono Tanuwijaya di Menara Astra, Kamis (14/03/2019).
Dia tidak menampik jikalau penerapan uang muka sanggup menstimulasi penjualan kendaraan bermotor. Terlebih OJK sendiri tidak mewajibkan perusahaan untuk menjual DP nol persen.
"Itu kan peraturan OJK, perusahaan finance yang NPF di bawah 1 persen boleh menjual down payment hingga dengan nol persen. Tentunya ini bisa memperlihatkan hal yang konkret untuk memudahkan konsumen membeli motor," kata Margono.
Secara kondisi perusahaan FIFGROUP sudah memenuhi kriteria OJK, bahkan pertumbuhan secara year to year bulan Februari meningkat 8 persen, meski begitu Margono menyampaikan masih menimbang-nimbang.
"Kita perlu lihat situasi apakah pasar ini perlu, misalkan di event khusus atau segmen produk tertentu. kalo misalkan resale value nya anggun dan kemampuan kostumer bayarnya oke. Tidak masalah," kata Margono.
0 komentar
Posting Komentar